Sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri wajib melaporkan keberadaan, kepindahan, perubahan alamat, status izin tinggal, serta kejadian penting lainnya (seperti kelahiran, perkawinan, perceraian, maupun kematian) kepada pemerintah setempat dan/atau Perwakilan RI yang meliputi tempat tinggalnya (Pasal 4 UU no.23/2006).
Untuk itu setiap Warga Negara Indonesia (WNI) yang berada di luar negeri diharapkan untuk melaporkan keberadaan dirinya kepada Perwakilan RI setempat apabila akan tinggal lebih dari 5 (lima) hari di negara yang dikunjungi. Lapor diri pada Perwakilan RI setempat akan membantu upaya perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri.
Proses dan prosedur untuk lapor diri sangat mudah dan tanpa biaya apapun. Bagi WNI yang berdomisili di Belgia atau Luksemburg, silahkan mengisi formulir Daftar Diri yang dapat diunduh di sini.
Formulir yang telah diisi tersebut harap dikirim ke alamat e-mail konsuler.brussel@kemlu.go.id.
Setelah itu, untuk mendapatkan mendapatkan sticker/stempel lapor diri di paspor anda, silahkan datang ke KBRI Brussel di alamat Avenue de Tervueren 294, 1150.
Guna informasi lebih lanjut, silahkan hubungi +32(0) 2 771 2666 atau alamat e-mail konsuler.brussel@kemlu.go.id.