Pembuatan Paspor RI

KBRI Brussel mengimbau Warga Negara Indonesia yang berdomisili di Belgia dan Luksemburg untuk mengganti paspor biasa paling tidak 6 (enam) bulan sebelum masa berlaku paspor kadaluarsa.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru

  1. Mengisi Formulir PERDIM 14. Formulir tersebut dapat diperoleh di KBRI Brussel di Avenue de Tervuren 294, 1150 Woluwe Saint Pierre, atau dapat diunduh di sini. Formulir yang telah diunduh dan diisi lalu dikirim ke alamat e-mail konsuler.brussel@kemlu.go.id
  2. Memperlihatkan ID Belgia atau Luksemburg dan menyerahkan fotokopinya.
  3. Menyerahkan Paspor RI lama.
  4. Membayar biaya pembuatan Paspor Baru sebesar € 20.

Persyaratan Pembuatan Paspor Baru sebagai Pengganti Paspor Hilang/Rusak

  1. Surat Keterangan Hilang dari Kepolisian Federal Belgia / Luksemburg (untuk paspor hilang).
  2. Surat keterangan dari yang bersangkutan menyatakan sebab rusaknya paspor RI (untuk paspor rusak)
  3. Mengisi formulir PERDIM 14 Formulir tersebut dapat diperoleh di KBRI Brussel d/a Avenue de Tervuren 294, 1150 Woluwe Saint Pierre, atau dapat diunduh di sini. Formulir yang telah diunduh dan diisi lalu dikirim ke alamat e-mail konsuler.brussel@kemlu.go.id
  4. Memperlihatkan ID Belgia atau Luksemburg dan menyerahkan fotokopinya.
  5. Membayar biaya pembuatan paspor baru sebesar € 20 untuk paspor hilang.
  6. Membayar biaya pembuatan paspor baru sebesar € 40 untuk paspor rusak karena lalai.

Catatan: Mulai tanggal 28 Maret 2011, setiap pelamar paspor wajib untuk datang dan melakukan pengambilan foto di KBRI Brussel, Avenue de Tervueren 294, 1150 Brussel. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi nomor telp. +32(0) 2 771 2666 atau alamat email konsuler.brussel@kemlu.go.id

Informasi skematis mengenai prosedur dan alur pembuatan Paspor RI dapat dilihat pada bagan berikut.